Kades Lubuk Mas Diduga Gelapkan Dana BLT dan Honor Guru PAUD
Kasus lain terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kejari Lubuklinggau menemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Saharudin. Ia diduga mengelola Dana Desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya dan tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta anggaran untuk honor guru PAUD dan marbot masjid.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 856 juta, dengan rincian Rp 403,8 juta pada 2020 dan Rp 452,2 juta pada 2021. Angka ini masih bisa bertambah karena belum semua saksi memberikan keterangan. Oleh karena itu, Kejari Lubuklinggau langsung menahan tersangka agar penyidikan berjalan lancar tanpa intervensi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto sebelumnya telah menekankan pentingnya kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam memperbaiki tata kelola penggunaan Dana Desa. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung, Reda Manthovani, memimpin upaya ini guna membantu kepala desa meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Menteri Yandri menyatakan Jumat, (10/1) keprihatinannya atas banyaknya laporan masyarakat terkait kepala desa yang ditangkap akibat korupsi. “Ketika saya banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kepala desa yang ditangkap, itu membuat saya sedih. Kerja sama ini sejatinya mempermudah akuntabilitas keuangan bapak ibu di desa,” ujarnya.
Maraknya kasus korupsi Dana Desa di berbagai daerah, pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran kepala desa dalam mengelola anggaran secara transparan menjadi langkah penting untuk menekan angka penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.