JAKARTA – Kasus korupsi Dana Desa terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, melibatkan kepala desa serta perangkat desa lainnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah pun tidak tinggal diam, melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk menindak pelaku korupsi serta mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Tiga Tersangka di Bone, Termasuk Pasangan Suami Istri
Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kejari Bone telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng. Dua tersangka utama merupakan pasangan suami istri, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa, sementara tersangka lainnya adalah kepala desa terdahulu yang juga merupakan ipar mereka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menyatakan bahwa awalnya estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun, setelah dilakukan pengembangan, angka tersebut meningkat menjadi Rp 693.084.106. Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah, Senin (13/1).
Pelimpahan Perkara di Karimun, Kerugian Negara Hampir Rp 800 Juta
Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kejari Karimun telah melakukan pelimpahan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Pelanduk.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 788.563.154, sesuai dengan Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024. Kejari Karimun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.