Respons KPK Terkait Sikap Hasto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi sikap irit bicara Hasto setelah pemeriksaan. Tessa mengatakan bahwa hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh kondisi pribadi Hasto, namun ia tidak bisa memastikan alasan pastinya.
“Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik, mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa menambahkan bahwa alasan Hasto tidak banyak bicara setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka menjadi ranah pribadi atau terkait materi penyidikan. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Hasto atau kuasa hukumnya terkait hal tersebut.
Kasus yang menyeret Hasto bermula dari dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam proses tersebut, Hasto disebut memberikan suap kepada Wahyu untuk memanipulasi proses PAW.
Meski sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka di bawah kepemimpinan baru KPK. Pada Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan empat wakil ketua lainnya langsung menggelar rapat ekspose untuk membahas kasus Hasto. Berdasarkan temuan terbaru penyidik, laporan pengembangan penyidikan menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Meski telah diperiksa selama 3,5 jam, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto. Menurut Tessa, penahanan seorang tersangka merupakan keputusan strategis yang bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Penahanan bukan hanya soal teknis, tetapi juga strategi untuk memastikan proses hukum berjalan efektif,” pungkas Tessa.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan penyidik. Hasto juga telah mengajukan upaya praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, yang saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan.