“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Selain diduga melakukan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang semakin memberatkan status hukumnya.
Hasto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada pekan ini, namun meminta penundaan dengan alasan tengah mengurus perayaan HUT ke-52 PDIP. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).
Menanggapi pemanggilan KPK, Hasto menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan.
“Saya menerima surat panggilan KPK, hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat keterlibatan elite politik dalam skandal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan praperadilan yang diajukan, Hasto Kristiyanto berupaya menggugurkan status tersangkanya, sementara KPK tetap bersikukuh bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjerat Sekjen PDIP tersebut. Sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas status hukum Hasto dalam kasus ini.