JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pendaftaran praperadilan yang diajukan oleh Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan ditangani oleh hakim tunggal Djuyamto.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dengan pihak termohon KPK RI,” ujar Djuyamto.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada Selasa (21/1), di mana pengadilan akan memanggil pihak-pihak terkait.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Hasto diduga berperan dalam upaya memasukkan Harun Masiku ke parlemen menggantikan caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.