OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lst

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif, serta sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan terbaru ini, OJK menyesuaikan berbagai aspek operasional perbankan untuk menjawab tantangan industri yang terus berkembang dan memastikan layanan keuangan tetap sejalan dengan kebutuhan nasabah serta standar internasional.

POJK 26/2024 mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain:

1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.
2. Penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah untuk meningkatkan fleksibilitas manajemen aset perbankan.
4. Pemberian penjaminan oleh Bank Umum, guna meningkatkan aksesibilitas kredit bagi masyarakat dan dunia usaha.
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik, yang memungkinkan transaksi perbankan menjadi lebih efisien dan aman.
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank, yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam transaksi valas.
7. Penguatan produk perbankan syariah, sebagai bagian dari komitmen mendorong keuangan syariah di Indonesia.