Selain itu, Hasto juga diduga mencoba membujuk Riezky agar mengundurkan diri, namun upaya tersebut ditolak. Bahkan, ia disebut meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura untuk kembali membujuknya agar mundur, tetapi usaha itu juga tidak membuahkan hasil. Dalam perkembangannya, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR disebut ditahan oleh Hasto.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri, dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Hasto disebut meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Selain itu, ia juga diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh tim media faktakalbar.id/faktanasional.net.










