MK Hapus Presidential Threshold 20%, Golkar Waspadai Fenomena Politik Popularitas

Politikus Partai Golkar, Maman Abdurrahman sekaligus Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Foto: DOK/Golkar)

JAKARTA –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Ketua DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman, menilai bahwa meskipun keputusan ini membuka demokrasi lebih luas, ada kekhawatiran bahwa fenomena politik yang hanya mengedepankan popularitas tanpa substansi akan semakin marak.

Maman menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar demokratisasi yang terlalu bebas tidak justru menghambat konsolidasi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, bukan tujuan akhir dalam bernegara.

“Jangan sampai demokrasi yang dibuka seluas-luasnya justru memiliki hambatan terhadap upaya mendorong konsolidasi nasional. Tujuan utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar membuka ruang tanpa arah yang jelas,” kata Maman di Istana Bogor, Jumat (3/1).

Maman juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penghapusan presidential threshold ini bisa melahirkan figur-figur yang hanya mencari popularitas tanpa memiliki visi dan kapasitas yang memadai untuk memimpin bangsa. Ia mewanti-wanti agar pemilu mendatang tidak sekadar menjadi ajang pencitraan tanpa substansi.

“Jangan sampai munculnya ruang baru ini hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk membangun narasi yang kontraproduktif. Jika hanya sekadar mengejar popularitas, maka ini bisa merusak esensi demokrasi yang sesungguhnya,” tambahnya.