Malaysia Jadi Negara Pertama Izinkan Pembayaran Zakat dengan Kripto

Abdul Hakim Amir Osman, CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) Sumber: Facebook.

MALAYSIA –  Malaysia mencetak sejarah baru sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk mata uang kripto. Langkah inovatif ini diumumkan oleh CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman.

Abdul Hakim menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain. “Kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” ujar Abdul Hakim.

Berdasarkan data, warga Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang menjadi potensi besar untuk wajib zakat. Sebagian besar pemilik aset kripto berasal dari generasi muda berusia 18 hingga 34 tahun, dengan persentase mencapai 54,2% dari total investor kripto di negara tersebut.

Sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga telah memutuskan bahwa mata uang digital diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Zakat atas aset kripto ditetapkan sebesar 2,5%, sebagaimana berlaku untuk zakat bisnis.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements