KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Hasto Kristiyanto Terjerat Dua Kasus

Yasonna Laoly (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan). Lst

Hasto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sejak Januari 2020 dan juga pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pemeriksaan terakhirnya dilakukan pada Juni 2024.

Yasonna sebelumnya diminta keterangannya oleh KPK terkait surat permohonan fatwa dari DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut diajukan untuk mendapatkan tafsir hukum atas posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan DPR. Harun Masiku disebut memanfaatkan situasi ini dengan menyiapkan dana Rp850 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin.

KPK menegaskan bahwa Yasonna tidak sepenuhnya lepas dari proses penyelidikan terkait keterlibatannya dalam urusan surat fatwa tersebut. “Semua saksi yang dimintai keterangan akan ditanya terkait pengetahuan mereka atas barang bukti, baik fisik maupun elektronik,” kata Tessa.

Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan enam tersangka dalam kasus suap PAW ini. Hasto dan Donny Tri Istiqomah menjadi tambahan dalam daftar tersebut. Penyidikan dipastikan akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan yang relevan.

KPK berharap langkah pencegahan ini dapat mempercepat proses hukum sehingga kasus suap PAW dapat segera diselesaikan. Belum ada tanggapan resmi dari Yasonna atau pihak PDIP mengenai pencegahan ini.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id