KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Hasto Kristiyanto Terjerat Dua Kasus

Yasonna Laoly (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan). Lst

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yasonna H. Laoly, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan terkait kasus suap dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menyeret Harun Masiku sebagai salah satu pelaku utama.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

Hasto Kristiyanto dijerat oleh KPK dalam dua perkara hukum. Pertama, dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Kedua, dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap Harun. Selain Hasto, nama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga orang kepercayaan Hasto, ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id