Kritik Wacana Pemilukada Dikembalikan ke DPRD Oleh prabowo Subianto. Membuka Pintu Neo Orde Baru akan Lahir Kembali Demokrasi Semi Otoriter

 

Era orde baru para kepala daerah adalah semuanya jadi perpanjangan tangan dari kekuasaan semata dan ingin melanggengkan kekuasaan, dengan begitu kita patut curiga bahaw otak kekuasaan saat ini ingin melakukan hal yang sama, maka penting untuk disuarakan bahwa ketka mandat rakyat diambil itu sama saja merampok hak kendali masyarakat untuk memilih pemimpinnya sesuai seleranya,maka akan lahir neo orde baru yang mana PJ̌robowo adalah menatu Saeharto (Alm).

 

*Kajian kajian tentang persoalan Pemilu yang paling krusial

Lemahnya penegak hukum sehingga transaksi politik dan pembagian logistik masih terus abadi

Hegemoni partai politik yang sangat kronis sehingga siapapun yang ingin jadi pejabat harus melkukan lobi lobi politik terhadap partai sehingga terjadi deal deal yang jauh dari nilai nilai moralitas.

 

Lemahnya penegak hukum tentang money politik dan seterusnya, seharsunya pemerintah saat ini konsentrasi bagaimana penegak hukum dalam kompetisi Pemilu pilpres, pileg maupun pilkada harus diperkuat dan itu yang perlu dipikirkan bukan mengubah sistem demokrasi langsung menjadi demokrasi tak lansung.

 

Hegemoni partai politik harus dirombak, jadi partai politik tak boleh terlalu kuat dalam mengatur seorang ingin menjadi pejabat serta tresholtitu kalo perlu di hapus karena pasar gelapnya para pejabat akan lewat partai politik dan disitulah di mulainya para pejabat akan koruptif.

 

Kesimpulanya adalah jika dasar elit kekuasaan sekarang hanya ingin mengembalikan karena dasar pesoalan biaya politik mahal, konflik sosial yang tinggi dan lain-lain itu tidak tepat, karena ketika dikembalikan ke DPRD yang terjadi adalah kompromi elit partai sesama elit partai untuk menjadi pejabat,dan itu akan semakin menjauhkan kepentingan masyarakat dengan pemipin yang terpilih hasil prodak dari kompromi elit partai dan dprd ,yang ada hanya memindahkan masalah dari masyarakat dengan politisi dan politisi dengan politisi bukan menyelesaikan masalah yan substansial dan krusial dalam persoalan – persoalan Pemilu.(*)