Oleh : Gushan ( SUBHAN RAIS , S.SOS M.H )
Sistem demokrasi adalah sistem yang di anggap paling baik dari beberapa sistem ideologi negara saat ini, karena masyarakat menjadi subjek dan objek dalam sisstem tersebut.
Berdasarkan UU pasal 18 ayat 4 UUD Republik Indonesia tahun 1945 dimana di nyatakan bahwa gubernur, walikota dan bupati masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ini pembuat UU yang ambigu karena menggunakan istilah demokratis tanpa menyebutkan secara langsung ataupun tak langsung sehingga kekuasaan seenaknya mau mengubah sistem karena dianggap sama sama demokratis.
Probowo melontarkan wacana di waktu acara harlah Golkar tentang Pemilukada akan dikembalikan ke DPRD ini sangat menyakiti masyaraka, para pegiat demokrasi,akademisi,aktivis dan lain-lain yang sudah merasakan sistem ini adalah yg terbaik saat ini, dengan berdalih untuk menghemat atau efesiensi anggaran,
*Bentuk Demokrasi
Demokrasi langsung atau disebut direct demokrasi dan demokrasi tak langsung atau disebut indirect democrasi, kita sudah melaksanakan ke dua dua nya di era yang berbeda, orde baru adalah modeL Yang tak langsung dimana presiden dipilih oleh MPR RI dan gubernur, bupati,walikota di pilih oleh DPRD setelah reformasi maka presiden , gubernur , walikota dan bupati dipilih oleh rakyat.
Alasan Tak Berdasar
Sejatinya pikiran tentang dikembalikan hak rakayat atau mandat rakyat kepada DPRD itu alasan yang kurang terukur di karenakan pada realitasnya masyarakat dan DPRD terpilih akan terjadi dikotomi antara kepentingan masyarakat dan kepentingan elit partai,sebab ketika mereka ( DPRD ) terpilih mereka hanya mendengarkan suara ketum partai masing – masing bukan masyarakat yang memilihnya,ini menjadi anomali sistem ketatanegaraan kita.