Lufti juga menjelaskan, proses evaluasi diawali dengan pengisian data oleh badan publik melalui aplikasi E-MONEV yang dikembangkan oleh Komisi Informasi Pusat. Setelah itu, Komisi Informasi melakukan visitasi dan mendengarkan presentasi dari badan publik untuk melengkapi penilaian. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, badan publik dikategorikan ke dalam beberapa tingkatan: informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
“Bagi badan publik yang tidak informatif, kami menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan. Kami berharap forum ini dapat menjadi pengingat untuk badan publik yang berstatus menuju informatif atau tidak informatif agar terus berbenah. Gubernur juga telah menyampaikan hal yang sama sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada instansi terkait,” tambahnya.
Lufti memastikan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik akan terus dilakukan setiap tahun sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik.(amb)











