“Misalnya, ada dana CSR senilai 100, tetapi yang digunakan sesuai peruntukannya hanya 50, sedangkan sisanya digunakan tidak semestinya. Nah, ini yang menjadi permasalahan utama,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan mendalami alur penggunaan dana CSR ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas penyalahgunaan tersebut.
“Penyalahgunaan dana CSR ini merugikan kepentingan publik yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung,” pungkas Asep.