Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lapak bergambar, tiga dadu, serta uang tunai yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
“Barang bukti ini diduga kuat digunakan untuk praktik perjudian,” jelas Rahmad.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id