Saat penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 3,40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar depan rumah pelaku. Selain itu, sejumlah alat bukti lain seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas, dan sebuah tas selempang juga disita. Pelaku diduga aktif sebagai pengedar yang menjual narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
AKP Aris menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris.(amb)
















