Hasil pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut menunjukkan bahwa JI alias Bejo mengaku bekerja sebagai mandor di perkebunan sawit di Malaysia. Mereka pun dijanjikan JI alias Bejo untuk bisa bekerja dengagn meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang.
“Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang dikarenakan para korban tidak memiliki parpos atau dokumen resmi,” jelasnya.
JI alias Bejo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan delapan orang calon pekerja migran tersebut saat ini mendapatkan pendampingan dan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing apabila penyeldikan telah selesai. (mro)