JAKARTA – Pemerintah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menunda atau bahkan menurunkan tarif PPN hingga 5%, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU HPP ayat 3.
Ketentuan dalam UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN, dengan rentang minimal 5% dan maksimal 15%. Perubahan ini dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR, tanpa memerlukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk menyesuaikan tarif tersebut. “Ketentuan ini memungkinkan pemerintah untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% jika diperlukan, khususnya untuk merespons kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (20/11/2024).










