PONTIANAK– Kantor Wilayah Pajak Kalimantan Barat saat ini tengah menyelidi dan mendalami salah satu entitas yang bergelut di bisnis distribusi minyak pelumas mesin atau oli di Kalimantan Barat.
Maraknya peredaran oli palsu di Kalbar menjadi kekhawatiran masyarakat pemilik kendaraan.Namun bagi lembaga perpajakan memandang sosok atau badan lebih kepada kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan,penyetoran pajak dari kegiatan usaha atau bisnis kepada negara.
Menurut Bombong Widarto, Kepala Bidang Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian oli yang didistribusikan. Namun, Kanwil Pajak berfokus pada kewajiban menghimpun pajak dari usaha yang beroperasi di wilayah Kalbar, terlepas apakah itu oli asli atau palsu.
Pihaknya membenarkan saat ini sedang mendalami dan penyelidikan terhadap entitas seseorang yang bergerak dalam usaha penjualan dan distribusi oli di Kalbar.
“Kita akan lakukan dulu analisis terkait kesimpulan pajak terkait potensinya. Nanti pendekatan itu perpajak, tidak langsung kita ke penegakan, tapi kita secara persuasif dulu, edukasi dulu,” ujar Bombong, Rabu (20/11).
Jika wajib pajak tetap tidak merespons tindakan persuasif, maka Kanwil Pajak akan meningkatkan upaya dengan menerbitkan surat permintaan data (SP23). Wajib pajak diberi waktu 14 hari kerja untuk menjawab atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Apabila dari proses pendalaman setelah dilakukan tindakan secara persuasif, wajib pajak tidak merespon, maka Kanwil akan melakukan tindakan preventif yaitu penyitaan aset hingga kurungan badan,” tambah Bombong.