Namun, komunikasi korban dengan keluarga terputus beberapa bulan setelah keberangkatan. Pada November 2024, korban kembali dalam kondisi memprihatinkan, tidak mengenali dirinya maupun keluarga. Saat ini, korban dirawat intensif di Rumah Sakit Jiwa Singkawang Timur.
Polisi menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk mengatur keberangkatan korban dan melibatkan BP3MI dalam penyidikan.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan mendalami peran agen di Malaysia yang terlibat,” jelas Anuar.
Kasus ini melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id