FAKTAGRUP – Satreskrim Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat, menangkap enam perempuan yang diduga terlibat dalam praktik judi online. Wakil Kapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian online,” ungkap Kompol Tri kepada wartawan di Singkawang, Rabu (20/11/2024).
Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, pada rabu (6/11/2024).
“Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan di mana titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online tersebut,” lanjutnya.
Polisi menggerebek lokasi dan mengamankan barang bukti berupa empat perangkat komputer, 14 ponsel dari berbagai merek, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi judi online. Selain itu, dua tim ahli, yaitu tim IT dan ahli pidana, juga dilibatkan dalam penyelidikan.
“Dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kompol Tri.