DPR Sahkan RUU DKJ, Jakarta Bersiap Menjadi Provinsi dengan Status Baru

Penyerahan dokumen resmi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11/2024). Ist

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 22D dengan penambahan ayat baru yang memperkuat tata kelola pemerintahan daerah Jakarta. Revisi ini mencakup penyesuaian mekanisme pemilihan pejabat daerah yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.

Martin menegaskan bahwa seluruh revisi telah disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi di DPR.

“Perubahan ini menjadi landasan penting untuk menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus yang lebih dinamis dan berdaya saing, selaras dengan visi pembangunan nasional,” tambahnya.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Jakarta kini memiliki kerangka hukum baru dengan tujuan dapat mendukung transformasinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Indonesia. (RD)