FAKTAGRUP – Unit Reskrim Polsek Tebas bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seorang pria berinisial JN (26) ditangkap terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di pelabuhan penyeberangan ferry Tebas-Tekarang, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Kamis, (14/11/2024)
“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan mendapati mobil pikap yang dikemudikan JN membawa jeriken dan tangki besi berisi BBM jenis pertalite,” ungkap Rahmad kepada wartawan pada Jumat,(15/11/2024)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id