PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2025.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat bahwa perlu adanya kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga meningkatkan kemandirian fiskal dan pengalokasian anggaran yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi serta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan jawaban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (15/11).
Kemudian, terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, sebagaimana pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, jalan tersebut menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
“Dinas PUPR akan melakukan perbaikan apabila warga di sekitar Jalan Tabrani Ahmad Dalam sampai tembusan ke Jalan Berdikari Pal Lima, bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut,” ungkapnya.










