Lebih lanjut, Ia menambahkan kepada kepala Desa, bahwa prinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa itu sebenarnya, dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Karena jika keuangan Desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan akan berhubungan dengan permasalahan hukum, sehingga tujuan kita mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai,” ucapnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan rakor ini, Bupati berharap kiranya dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman kepada pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pembangunan di Desa, kepada para Kepala Desa, agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat Desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di Desa.
“Selanjutnya juga saya himbau kepada para Camat, agar selalu mengawal program-program pembangunan di Desa, sehingga pelaksanaannya lebih terarah, hasil dan manfaatnya benar- benar dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan, kepada para peserta rapat koordinasi Saya berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati.
“Mari sama-sama kita tingkatkan pengetahuan dan pemahaman kita, jangan sungkan bertanya kepada para narasumber untuk menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan di Desanya masing-masing,” pungkasnya.
Selanjutnya dalam kegiatan juga diserahkan piagam penghargaan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara dan Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Desa tercepat dalam penyaluran Dana Desa dan Insentif Desa tahun 2024.(nfl)