FAKTAGRUP -Satreskrim Polres Sambas membekuk 13 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, ini dilakukan dalam rangkaian kasus perusakan kebun milik PT WHS.
AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa ke-13 terduga pelaku petugas mendapati aktivitas PETI menggunakan mesin diesel di Dusun Sajingan, Desa Kaliau.
“Para pelaku mengambil material tanah di Kampung Bejongkong, kemudian membawanya ke lokasi gelondong untuk dihancurkan demi memperoleh emas,” ujar Rahmad, Kamis, (14/11/2024).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa seluruh mesin dimiliki oleh WI, yang mengenakan biaya Rp 50 ribu per tabung gelondong.