“Semoga dengan upaya pra-peradilan yang kita ajukan ini, bisa menjadi atensi untuk masyarakat dan semua pihak supaya penyidikan ini bisa dilanjutkan dan kepada tersangka bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka, serta perkara bisa ditindaklanjuti kembali sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kita mengajukan upaya pra-peradilan kan karena RJ dilakukan tanpa melibatkan dan tanpa persetujuan korban sama sekali,” sambungnya.
Zahid mengharapkan semoga perjalanan upaya hukum melalui Pra Peradilan ini dapat membuahkan hasil yang ideal sehingga menjadi jelas dan terang, terutama untuk kliennya yang menjadi korban satu-satunya dalam kasus ini.
“Semoga upaya hukum melalui pra-peradilan ini membuahkan hasil yang ideal supaya penegakan hukum di Indonesia ini bisa ideal juga. Walaupun lawannya sedang mencalonkan diri sebagai gubernur di Kalimantan Barat,” ucapnya.
Sidang Pra Peradilan ini akan berlangsung selama satu minggu dengan agenda yang telah ditetapkan, yakni Selasa (12/11/2024) adalah jawaban atau tanggapan dari Ditreskrimum Polda Kalbar; Rabu (13/11/2024), Replik Duplik; Kamis (14/11/2024) akan ada penyampaian alat bukti surat dan saksi dari korban; Jumat (15/11/2024), penyampaian alat bukti surat dan saksi dari Ditreskrimum Polda Kalbar; Senin (18/11/2024) akan dilakukan penyampaian kesimpulan; dan terakhir Selasa (19/11/2024) akan diperdengarkan putusan sidangnya. (mro)










