“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut dan membawa keduanya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/11/2024).
Dalam penangkapan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain adalah sehelai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, dan sebungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu.
“Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp726.000,00 yang ditemukan di lokasi kejadian. Terdapat juga uang tunai senilai Rp1.440.000,00 yang ditemukan terdapat pada tersangka LKP,” ucapnya. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id