Polisi Tangkap Pelaku Judi Liong Fu di Hutan

Pengamanan dua orang pelaku judi Liong Fu, LKP (52) dan I (53) di Mapolres Bengkayang, Minggu (10/11/2024. Foto: Humas Polres Bengkayang

BENGKAYANG – Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu jenis Liong Fu.

Keduanya yang diketahui berinisial LKP (52) dan I (53) ditangkap di sebuah pondok dalam hutan di kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Minggu (10/11/2024).

Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements