BENGKAYANG – Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu jenis Liong Fu.
Keduanya yang diketahui berinisial LKP (52) dan I (53) ditangkap di sebuah pondok dalam hutan di kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Minggu (10/11/2024).
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id