Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Jaringan Mafia Judi Online di Komdigi

Polda Metro Jaya Kembali Bekuk 2 Tersangka Terkait Judi Online. Foto: Rafi Adhi Pratama

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka berinisial MN dan DM akan segera dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

Kedua tersangka diketahui memiliki peran khusus dalam mengamankan akses situs judi online. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, MN berperan dalam menyetorkan daftar situs judi beserta uang hasil kejahatan, sementara DM bertugas menampung dan mengelola aliran dana tersebut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap keseluruhan jaringan yang memungkinkan situs-situs ilegal tetap dapat diakses.