Dari hasil olah TKP, beberapa barang bukti diamankan, antara lain batu bata paving block yang diduga dipakai untuk memecahkan kaca, sisa puing bangunan yang terbakar, tutup jeriken yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta kabel elektronik di ruang teknisi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain bata paving block yang digunakan untuk merusak kaca, puing bangunan bekas pembakaran, tutup jeriken yang diduga untuk membawa pertalite, kabel elektronik di ruang teknisi, dan lain-lain,” jelasnya.
Proses olah TKP oleh Tim Reskrimum dan Inafis Polda Kalbar selesai pada pukul 15.00 WIB.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id