Oknum PNS di Ketapang Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Terkait sanksi, Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu untuk menentukan tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. “Untuk sanksi kita masih menunggu surat rekomendasi dari pihak Bawaslu, karena kewenangan pelanggaran netralitas ASN di pemilu ada di Bawaslu,” jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan sambil menunggu keputusan Bawaslu. “Selain menunggu surat Bawaslu, kita juga akan melakukan kroscek ke lapangan langsung terkait hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang, Dofir, menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral. “ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jadi, ASN wajib netral,” pungkasnya.(amb)