Tibanya mereka di Pekong Bekut, OS memerintahkan korban untuk melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Korban pun menolak dan semakin curiga dengan OS, bahkan sempat memberikan perlawanan.
“Melihat adanya perlawanan, OS secara cepat pergi dengan membawa HP dan motor korban. Selanjutnya, korban meminta bantuan warga,” tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut bergerak menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah sepeda motor dan HP. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 jo 362 jo 56 KUHP. (mro)