16 Tersangka Terkait Kasus Judi Online Komdigi di Tangkap Polisi

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judol. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.

 

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary, Jumat (1/11).

 

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” imbuhnya.

 

Salah satu tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, terdapat 1.000 situs judi online yang justru ‘dibina’ atau dilindungi agar situs tidak terblokir.

 

Tersangka mengaku pihak kantor satelit tersebut mematok harga Rp8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran.(asp)