SAMBAS – Personel Satreskrim Polres Sambas berhasil membongkar praktik perjudian togel online di Desa Pendawangan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Melalui operasi bernama Asta Cita, dua pria berinisial MAB (50) dan IL (44) ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas judi togel online jenis Macau dan Cambodia.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya praktik judi online di wilayah mereka. “Dari informasi yang diterima, anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik judi online yang dilakukan oleh MAB dan IL,” jelas Rahmad pada Jumat (1/11).