SAMBAS- Polsek Pemangkat meringkus seorang pria, yang pantas disebut Kakek, berinisial AM (59) yang diduga telah menyetubuhi perempuan dibawah umur hingga mengakibatkan kehamilan usia enam bulan saat ini. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, saat dikonfirmasi media, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada di Mapolsek Pemangkat,” ungkapnya, Kamis (31/10).
Menurut keterangan AKP Ambril, aksi pencabulan ini diduga dilakukan pelaku lebih dari satu kali di dua lokasi berbeda, yakni di rumah orang tua korban dan di kediaman pelaku sendiri. Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban mengetahui kondisi kehamilannya.