Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal dari Malaysia

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Bengkayang dari terduga pelaku yang hendak melakukan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia, Jumat (1/11/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

Setibanya di TKP, kendaraan tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan, kepolisian menemukan berbagai barang yang diduga diselundupkan dari Malaysia, termasuk 10 dus minuman beralkohol, berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, serta produk konsumsi lainnya, seperti beras, rokok, dan minyak goreng.

“Barang bukti yang kami amankan, antara lain, satu unit mobi pick-up berwarna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, beberapa kotak makanan impor, serta produk konsumsi lain,” ungkapnya.

“Kami juga sudah mencatat STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian barang bukti, serta membawa terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku diduga melanggar beberapa Undang-Undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan. (mro)