Harisson Nyatakan Kalbar Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum dan Penanganan Potensi PHK

PONTIANAK –  Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar mengikuti rapat koordinasi dalam rangka antisipasi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (31/10).

 

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian dengan didampingi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli.

 

Dalam arahannya, Mendagri mengatakan bahwa rakor tersebut sangat penting, mengingat persiapan penetapan upah minimum berdekatan dengan Pilkada serentak, sehingga Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan untuk satu persepsi serta bijaksana dalam menangani persoalan tersebut.

 

“Rekan-rekan Kepala Daerah harus paham mengenai kebijakan Pemerintah Pusat terkait isu-isu sensitif ini. Rekan-rekan bisa membuat kebijakan terutama upah minimum sesuai kondisi daerah masing-masing,” kata Mendagri.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja RI menuturkan bahwa rakor ini dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah supaya iklim bekerja dan dunia usaha tetap kondusif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang strategis, dan pemberdayaan, serta pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

 

“Tingkat produktivitas kerja Indonesia 29 persen, di bawah Malaysia 4 persen, sedangkan persentase angkatan menurut jenis keterampilan tahun 2024 pekerja dengan pekerjaan keterampilan tinggi 8,49 persen, pekerja dengan pekerjaan keterampilan menengah 32,34 persen, pekerja dengan pekerjaan rendah 59,16 persen Sedangkan persentase angkatan berdasarkan pendidikan tahun 2024 yang berpendidikan SMP ke bawah sebanyak 53,7 persen dan SMA/SMK ke atas 46,3 persen,” jelasnya.