Bari juga memberikan pesan terhadap penerima atau pengurus barang yang menerima barang – barang dari luar atau dari pelaksana untuk lebih teliti dalam setiap proses pengelolaan barang.
“Saya harap, rekan – rekan pengurus barang tidak menandatangani berkas penerimaan barang sebelum melihat bukti barang atau fisiknya, harus sesuai spesifikasi yang tertera”, imbuhnya.
Bari juga berpesan agar para pengurus barang/aset pemerintah dapat terus meningkatkan kompetensinya guna meminimalisir terjadinya kesalahan dan permasalahan yang terjadi dalam mengurus BMD.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat menjelaskan bahwa saat ini ada tujuh pejabat Fungsional penilai di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat yakni satu pejabat fungsional penilai di Kabupaten Ketapang, satu pejabat Fungsional penilai Kabupaten Melawi dan satu pejabat Fungsional penilai Kabupaten Kubu Raya, dan kami sudah memberikan izin ke pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Ketapang terkait pejabat Fungsional Penata Pelaksana Barang.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan diseminasi ini sangat penting karena menjadi konsentrasi dari pemerintah. Dirinya menambahkan bahwa dalam pengelolaan aset, salah satunya bangunan infrastruktur di Indonesia juga menjadi sesuatu yang sangat penting untuk bagaimana pemerintah daerah menjadi mandiri dan mengoptimalkan aset dengan baik.
“Hal ini penting untuk diketahui, dengan begitu pemerintah Pusat akan mengucurkan dananya untuk Pemerintah Daerah agar dapat mengelola aset tersebut lebih baik lagi. Kalimantan Barat sangat kaya Raya bukan hanya aset Infrastruktur saja, tapi juga dari Sumber Daya Alam yang ada di Kalimantan Barat, mari kita jaga aset bangsa yang ada di Kalimantan Barat”, tutur Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari beserta jajarannya, Sekretaris BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Pejabat yang membidangi Aset dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota Se- Kalimantan Barat, Para Sekretaris, Kasubbag Keuangan dan Aset, Para pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.(rfk/*sma/Sri adpim)










