“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, S diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.
Selama penggerebekan, selain menemukan 13 paket berisi kristal putih diduga shabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
“Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Sadoko.
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amb)