Dirinya pun menyampaikan bahwa KA tidak langsung ditahan. Mulanya KA sekedar dimintai keterangan, tetapi karena perlu lebih intensif, KA tidak pulang dari Polda Kalbar.
“Mulanya sekedar dimintai keterangan saja, tetapi infonya tidak bisa pulang karena harus lebih intensif. Selang berapa hari kemudian, kami dapat informasi bahwa beliau ditahan. Sampai sekarang kami tidak tau prosesnya sudah sejauh apa dan bagaimana keterlibatan beliau terhadap kasus ini lebih jauh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia dapatkan, tanah yang dipermasalahkan tersebut berada di Desa Parit Baru.
“Dari informasi yang kami dapat, tanah yang bermasalah itu justru ada di Desa Parit Baru. Jadi, memang karena kasusnya jauh sebelum adanya pemekaran. Jadi, sebenarnya tidak terjadi di Desa Sungai Raya Dalam, melainkan kebetulan saat terjadi penangkapan, beliau adalah Kepala Desa Sungai Raya Dalam,” ucapnya. (mro)