KUBU RAYA- Kepala Desa Sungai Raya Dalam berinisial KA diamankan Ditkrimum Polda Kalbar, Selasa (22/10/2024), usai melalui serangkaian pemeriksaan. Selain itu, oknum anggota Polda Kalbar Kompol AR juga masuk tahanan usai pemeriksaan.
Penahanan keduanya diduga akibat keterlibatan KA dan Kompol AR s dalam kasus pemalsuan berdasarkan LP/B/153/IV/2022/SPKT Polres Kubu Raya/Polda Kalbar Pasal 263 KUHP.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Desa Sungai Raya Dalam, Deddy Setiawan membenarkan bahwa KA selaku Kades Sungai Raya Dalam memang ditahan. Dirinya menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan koleganya terjadi pada tahun 2008 saat KA masih berstatus Pj Kepala Desa Sungai Raya.
“Kasus yang menimpa beliau sejatinya berlangsung pada 2008. Jauh sebelum Desa Sungai Raya Dalam ada dan pada saat itu, beliau menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sungai Raya,” tuturnya saat ditemui pada Senin (28/10).