Dua Pemuda di Ketapang Dibekuk Polisi Karena Curanmor

Pelapor segera mencari motornya dengan bantuan warga, hingga mendapatkan informasi dari saksi yang melihat dua orang dikenal mengendarai motor milik pelapor. Dengan petunjuk tersebut, pelapor bersama warga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta motor di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Kendawangan. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Kendawangan.

“Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi dan segera melapor jika menyaksikan tindak kejahatan,” pungkas Kapolsek.(amb)