Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan terhadap sdr. P.A.M telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024.” jelas Aspidsus. (rfk)