Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan sebagai alat kejahatan, bantal dan sprei yang berlumuran darah, serta celana panjang milik korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara,” ungkapnya.(amb)