Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Penginapan Boyan Betuah Ditangkap

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan sebagai alat kejahatan, bantal dan sprei yang berlumuran darah, serta celana panjang milik korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara,” ungkapnya.(amb)