Kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruko di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Ketika dilakukan penggeledahan di ruko tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 200.000. Barang-barang tersebut diakui milik pemilik ruko, seorang wanita berinisial NU (38), warga Desa Sungai Melayu.
“Saat kami mengamankan kedua pelaku yang mencoba menyembunyikan sepeda motor hasil curian, kami menemukan sejumlah narkoba di dalam kamar ruko yang diakui milik NU. Akhirnya, kami menangkap dua tersangka pencurian dan satu tersangka narkoba di lokasi yang sama,” pungkasnya
Kedua pelaku pencurian terancam hukuman penjara sesuai Pasal 363 KUHP, sementara tersangka narkoba akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amb)