Sekda M Bari Buka Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah mengatur bahwa “Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengikuti Orientasi untuk memenuhi hak sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah”. ”Orientasi dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota”.

 

Kemudian Fungsi DPRD dapat terwujud dengan optimal apabila setiap anggota DPRD didukung dengan kompetensi yang memadai dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRD.

 

Karena pengembangan kompetensi bukan hanya diwajibkan kepada seluruh ASN semata sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi anggota DPRD juga mempunyai hak yang sama untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui kegiatan orientasi dan pendalaman tugas.

 

“Maka kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, saya nilai sangat penting dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku serta pemahaman tentang tugas, wewenang dan fungsi anggota DPRD. Dengan pemahaman dan pengetahuan yang akan Bapak/Ibu miliki selama mengikuti Orientasi, Saya berharap akan terjadi peningkatan sinergisitas dan kerjasama antara Kepala Daerah dengan Anggota DPRD dalam menyusun, merencanakan dan menyukseskan pelaksanaan Program-Program Pemerintah baik Program Nasional, Program Provinsi maupun Program di masing-masing Kabupaten/Kota,” harap Sekda.

 

Dirinya juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini tidak dapat dianggap remeh karena masalah-masalah yang terjadi mulai dari perubahan iklim dan masalah pangan harus menjadi perhatian kita bersama seluruh Stakeholder bukan hanya tanggung jawab Kepala Daerah semata. Maka dari itu diperlukan kolaborasi antara masyarakat, Kepala Daerah, anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah.

 

“Saya berharap, hubungan yang selama ini telah terbangun dengan baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, jalin komunikasi yang positif dalam merencanakan pembangunan sehingga tujuan yang ingin dicapai dari otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah di Wilayah Kalimantan Barat dapat terwujud,” pesannya.(rfk/*irf/nzr adpim)