PONTIANAK – Bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si membuka orientasi bagi anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan DPRD Kabupaten Kayong Utara Periode 2024 – 2029,Senin (14/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 57 telah mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai mitra yang posisinya sejajar dan mempunyai fungsi yang berbeda.
Seperti kita ketahui, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD merupakan representasi rakyat di daerah yang diakomodir dari hasil menyerap aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD selain melaksanakan ketiga fungsi tersebut, juga mempunyai hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebagai mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota DPRD tentu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan melalui tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.










