PONTIANAK – Bareskrim Mabes Polri telah menyita sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin milik Bambang Widianto (BW) mantan Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Barat.
Mobil tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.
Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 yang merugikan negara hingga Rp76 miliar.
Namun anehnya, meskipun BM telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penyitaan aset, namun ia masih bebas berkeliaran tanpa penahanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi.
Masyarakat Kalimantan Barat heran menyaksikan BW yang terus aktif di publik, hadir dalam acara sosial dan kegiatan keluarga, meskipun terlibat dalam kasus korupsi dengan jumlah besar.
Agus Sunaryanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), memberikan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan kasus ini.
“Secara prosedural, seharusnya aparat sudah bisa menahan BW. Penahanan ini penting untuk menghindari tersangka melarikan diri atau mengaburkan barang bukti. Apalagi, aset sudah disita. Hal ini semestinya diikuti dengan penahanan untuk mempermudah proses peradilan,” ujarnya melalui telepon, Kamis (10/10).